POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 61
BAB 7 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Laporan berkala atas pelaksanaan Kegiatan Sektor Riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c wajib disampaikan Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya periode 6 (enam) bulan.
