POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 60
BAB 7 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Laporan investasi dan laporan divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dan huruf b wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas melakukan investasi atau divestasi pada suatu Efek.
