POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 59
BAB 7 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
