Pasal 58
BAB 7 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Bank Kustodian Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan: a. laporan aktiva dan kewajiban Reksa Dana Penyertaan Terbatas; b. laporan operasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas; c. laporan perubahan aktiva bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas; dan d. ringkasan portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas, kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan menggunakan format tercantum dalam lampiran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian permohonan perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi pelaku di bidang pengelolaan investasi.
