POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 57
BAB 7 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Laporan realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e wajib disampaikan oleh Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) setelah
berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (2) Kewajiban penyampaian laporan realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan sampai seluruh dana telah dipergunakan oleh Perusahaan Sasaran.
