Pasal 56
BAB 7 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: a. laporan investasi setiap kali Penyertaan Terbatas melakukan investasi pada suatu Efek; b. laporan divestasi setiap kali Reksa Dana Penyertaan Terbatas melakukan divestasi atas suatu Efek; c. laporan berkala atas pelaksanaan Kegiatan Sektor Riil pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas setiap 6 (enam) bulan yang disusun oleh Manajer Investasi atau yang dibuat oleh tenaga ahli dalam hal Manajer Investasi menggunakan tenaga ahli; dan d. laporan posisi Efek bersifat utang dalam Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang akan jatuh tempo paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo Efek bersifat utang tersebut.
