POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 55
BAB 7 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas atau Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material yang berkaitan dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak terjadinya informasi atau fakta material tersebut.
