POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 54
BAB 7 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan keuangan tahunan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
