POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 40
BAB 5 — NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO EFEK REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan menyampaikannya kepada Bank Kustodian setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada hari ke-10 (kesepuluh) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
