POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 39
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN UNTUK PENAWARAN UMUM DAN PERMOHONAN PENCATATAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Dalam memproses pernyataan pendaftaran untuk Penawaran Umum dan permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan. (2) Untuk mendukung penelaahan atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas untuk melakukan presentasi; dan/atau b. melakukan pemeriksaan setempat atas Kegiatan Sektor Riil, Perusahaan Sasaran, dan/atau Pihak lain yang termasuk dalam struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
