Pasal 38
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN UNTUK PENAWARAN UMUM DAN PERMOHONAN PENCATATAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Pernyataan pendaftaran untuk Penawaran Umum dan permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik disertai dokumen dan/atau informasi sebagai berikut: a. Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang diberi meterai dan ditandatangani oleh para pihak; c. Hasil uji tuntas (due diligence) atas Efek, Perusahaan Sasaran, dan Kegiatan Sektor Riil yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas; dan d. Info Memo Perusahaan Sasaran atau prospektus Efek bersifat utang Penawaran Umum.
