Pasal 37
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN UNTUK PENAWARAN UMUM DAN PERMOHONAN PENCATATAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat hybrid terdiri dari: a. perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas; b. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan:
- Efek bersifat hybrid yang menjadi aset dasar Reksa Dana Penyertaan Terbatas; dan
- Reksa Dana Penyertaan Terbatas; c. laporan hasil penilaian yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait Kegiatan Sektor Riil yang akan didanai, jika terdapat laporan hasil penilaian yang dibuat oleh penilai yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan terkait Kegiatan Sektor Riil yang akan didanai; d. hasil uji tuntas (due diligence) atas Perusahaan Sasaran dan Kegiatan Sektor Riil yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi; e. ikhtisar keuangan ringkas Perusahaan Sasaran yang menerbitkan Efek bersifat hybrid untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya; f. Info Memo Perusahaan Sasaran; g. Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas; h. dokumen terkait penerbitan Efek; i. daftar riwayat hidup pegawai Manajer Investasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas disertai dengan:
- fotokopi sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
- fotokopi izin orang perseorangan sebagai wakil Manajer Investasi dan surat keterangan pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling sedikit 5 (lima) tahun dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja; j. surat Pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan yang paling sedikit menyatakan bahwa calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas telah mengerti dan memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang berinvestasi pada Efek bersifat hybrid dan risiko yang mungkin terjadi; dan k. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar yang menyatakan bahwa investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas dilakukan oleh pihak yang berwenang atas nama korporasi, dalam hal calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas berbentuk korporasi.
