Pasal 41
BAB 5 — NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO EFEK REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana kecuali bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang berinvestasi pada: a. Efek bersifat utang Penawaran Umum; dan/atau b. Efek yang tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa akibat dari mekanisme pengakhiran investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas tersebut. (2) Dalam hal penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas tidak tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib MENETAPKAN metode penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas secara konsisten sebagai dasar penghitungan Nilai Aktiva Bersih.
