POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat memiliki perwakilan pemodal sebagai penghubung komunikasi antara para pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengenai kegiatan investasi dan perkembangan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
