POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan yang berkaitan dengan: a. tindakan yang dilarang dilakukan oleh Manajer Investasi dan/atau Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; b. pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; c. pemenuhan jangka waktu dan minimum dana kelolaan, sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak berlaku bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
