POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (2) Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
