POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 32
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN UNTUK PENAWARAN UMUM DAN PERMOHONAN PENCATATAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dalam hal Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas ditetapkan untuk tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan permohonan pencatatan atas penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif.
