POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 31
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN UNTUK PENAWARAN UMUM DAN PERMOHONAN PENCATATAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Dalam hal Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas ditetapkan untuk ditawarkan melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran untuk Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan mengenai pernyataan pendaftaran untuk Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berlaku bagi Reksa Dana Penyertaan
Terbatas, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
