POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 30
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK DAN DOKUMEN KETERBUKAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang Unit Penyertaan nya ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib menerbitkan pembaharuan Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dalam hal terdapat perubahan fakta material. (2) Pembaharuan Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sisipan perubahan terhadap Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan mencantumkan pernyataan, ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBAHARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI DOKUMEN KETERBUKAAN.”.
