Pasal 29
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK DAN DOKUMEN KETERBUKAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. informasi yang wajib disajikan atau diungkapkan pada bagian luar kulit muka Dokumen Keterbukaan, yang meliputi:
- nama Reksa Dana Penyertaan Terbatas;
- dasar hukum Reksa Dana Penyertaan Terbatas;
- alamat, logo, nomor telepon, dan faksimili Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- tanggal efektif, bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum atau tanggal pencatatan bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
- batas masa penawaran Reksa Dana Penyertaan Terbatas;
- batas minimal dan/atau maksimal jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan, jika terdapat batasan jumlah Unit Penyertaan;
- tanggal akhir penjatahan, jika terdapat tanggal akhir penjatahan;
- tanggal pengembalian uang pemesanan, jika terdapat tanggal pengembalian uang pemesanan;
- penjelasan singkat mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas;
- harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan;
- nama lengkap penjamin emisi Efek, jika terdapat penjamin emisi Efek;
- nama lengkap Manajer Investasi;
- nama lengkap Bank Kustodian;
- tempat dan tanggal Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas diterbitkan;
- kolom perhatian dengan menyebutkan: “SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK
MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI HALAMAN” (yang menunjuk pada halaman dalam Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas mengenai kebijakan investasi, faktor risiko, dan Manajer Investasi); dan 16. pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar: “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI DOKUMEN KETERBUKAAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM”; b. informasi yang wajib disajikan (diungkapkan) pada bagian dalam kulit muka Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas: “REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH, BANK INDONESIA, ATAU PIHAK INSTITUSI LAINNYA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI DOKUMEN KETERBUKAAN DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI DOKUMEN KETERBUKAAN DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SEGI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PAJAK“; c. daftar isi; d. istilah dan definisi, yang paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
pengertian Reksa Dana Penyertaan Terbatas;
bentuk hukum Reksa Dana Penyertaan Terbatas;
pengertian Manajer Investasi;
pengertian Bank Kustodian;
pengertian penilai;
pengertian Pemodal Profesional;
pengertian Perusahaan Sasaran, jika terdapat Perusahaan Sasaran;
pengertian Kegiatan Sektor Riil;
pengertian bukti kepemilikan Reksa Dana Penyertaan Terbatas atau Unit Penyertaan;
pengertian Nilai Aktiva Bersih; dan
hal lain yang dianggap material untuk dijelaskan; e. informasi mengenai Reksa Dana Penyertaan Terbatas, yang meliputi:
pendirian Reksa Dana Penyertaan Terbatas;
penawaran Unit Penyertaan;
penjelasan imbal hasil yang diperoleh dari investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas; dan
pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, yang paling sedikit mencakup: a. Komite Investasi; b. Tim Pengelola Investasi; c. informasi mengenai Manajer Investasi, yang meliputi:
- keterangan singkat tentang Manajer Investasi;
- pengalaman Manajer Investasi; dan 3) Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi; d. informasi mengenai Bank Kustodian; e. informasi mengenai penilai; f. informasi tentang profesi penunjang pasar modal lainnya yang berkaitan dengan pembentukan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan penerbitan Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas; g. tujuan dan kebijakan investasi; h. ringkasan hasil uji tuntas atas aset investasi dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas; i. metode penilaian aset investasi dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas;
j. alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, pemegang Unit Penyertaan, dan/atau biaya lain, jika terdapat alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, pemegang Unit Penyertaan, dan/atau biaya lain; k. perpajakan; l. faktor risiko yang utama; m. hak pemegang Unit Penyertaan; n. pendapat hukum dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; o. pendapat dari penilai tentang aset dalam portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas, jika terdapat pendapat dari penilai tentang aset dalam portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas; p. persyaratan dan tata cara pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan; q. informasi mengenai penyebarluasan Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan formulir pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan; r. jenis aktivitas usaha aset dalam portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas; s. struktur Reksa Dana Penyertaan Terbatas; t. perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas; u. peraturan perundang-undangan yang terkait Reksa Dana Penyertaan Terbatas; v. perkiraan dan proyeksi keuntungan dari Reksa Dana Penyertaan Terbatas; w. rapat umum pemegang Unit Penyertaan; x. hal lain yang material untuk diketahui oleh pemodal, jika terdapat hal lain yang material untuk diketahui oleh pemodal; dan
y. pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
