Pasal 28
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK DAN DOKUMEN KETERBUKAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Ketentuan mengenai bentuk dan isi prospektus untuk Penawaran Umum Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berlaku bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib: a. mencakup seluruh informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, serta fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut, yang diketahui atau selayaknya diketahui oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; b. memuat informasi yang lengkap, cukup, objektif, jelas, dan mudah dimengerti; dan c. mengungkapkan ringkasan atas fakta dan pertimbangan yang paling penting pada bagian awal Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan urutan pengungkapan fakta pada Dokumen Keterbukaan
Reksa Dana Penyertaan Terbatas ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu. (3) Pengungkapan fakta material dalam Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat disesuaikan tidak terbatas hanya pada fakta material. (4) Pengungkapan atas fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan kondisi Reksa Dana Penyertaan Terbatas, sehingga Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas tidak menyesatkan. (5) Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dilarang: a. memuat informasi yang tidak benar tentang fakta material, penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel; dan/atau b. tidak memuat fakta material yang dibutuhkan, sehingga informasi yang termuat dalam Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. (6) Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan profesi penunjang pasar modal, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab bahwa semua informasi dalam Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas: a. tidak memuat informasi atau fakta material yang tidak benar; b. tidak menghilangkan informasi atau fakta material; dan/atau c. disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5).
