POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 33
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN UNTUK PENAWARAN UMUM DAN PERMOHONAN PENCATATAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dalam rangka pernyataan pendaftaran untuk Penawaran Umum dan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Manajer Investasi wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan dokumen sebagai berikut: a. Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat dengan akta notaris oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan b. dokumen pendukung atas investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
