POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 16
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Untuk melakukan pemantauan investasi pada Efek bersifat utang, Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat menunjuk wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mewakili kepentingan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagai pemegang Efek bersifat utang untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek bersifat utang.
