Pasal 17
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a wajib diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan peringkat layak investasi (investment grade). (2) Dalam hal Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh peringkat layak investasi (investment grade), Efek bersifat utang wajib didukung dengan jaminan kebendaan berupa gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak hipotek, dan/atau mekanisme jaminan (3) lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, senilai paling sedikit 100% (seratus persen)
dari nilai nominal Efek bersifat utang dimaksud pada setiap saat. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA. (5) Bank Kustodian Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib mendaftarkan jaminan kebendaan berupa gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak hipotek, dan/atau mekanisme jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (6) Dalam hal Bank Kustodian Reksa Dana Penyertaan Terbatas tidak dapat mendaftarkan jaminan kebendaan berupa gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hak hipotek, dan/atau mekanisme jaminan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bank Kustodian wajib menyampaikan alasan dan konsekuensi hukumnya kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Otoritas Jasa Keuangan.
