POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 15
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas setiap 3 (tiga) bulan sekali dan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan dan tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
