Pasal 14
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Dalam hal Reksa Dana Penyertaan Terbatas belum dapat melakukan investasi pada Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas telah menerima dana dari investor, Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat melakukan penempatan dana pada deposito paling lama 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas dicatatkan. (2) Penempatan dana pada deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan bahwa penempatan dana pada deposito di 1 (satu) bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (3) Dalam hal penempatan dana pada deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bank umum yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib mengungkapkan informasi mengenai penempatan dana pada deposito bank umum yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dalam Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (4) Rencana penempatan dana pada deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum penempatan dana disertai dengan alasan dan pengaruhnya terhadap investasi pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
