POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 13
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Untuk melakukan pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Manajer Investasi dilarang: a. membeli Efek luar negeri; b. melakukan penerbitan Efek bersifat utang atau Efek bersifat ekuitas; c. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; dan/atau
d. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya.
