Pasal 12
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat berinvestasi pada Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, dengan ketentuan: a. transaksi pembelian Efek Perusahaan Sasaran wajib dilakukan dalam kondisi arm’s length dimana transaksi antar para Pihak dilakukan secara independen dan pada harga yang wajar; b. dalam hal Efek Perusahaan Sasaran yang akan dibeli berupa Efek bersifat ekuitas, uji tuntas (due diligence) Perusahaan Sasaran dan Kegiatan Sektor Riil wajib didukung dengan laporan hasil penilaian independen yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan c. Manajer Investasi wajib mengungkapkan informasi mengenai investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dalam Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
