Pasal 11
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Reksa Dana Penyertaan Terbatas dilarang melakukan investasi pada Efek kecuali: a. Efek bersifat utang dan/atau Efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak melalui Penawaran Umum; b. Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang bukan Perusahaan Terbuka, kecuali apabila kepemilikan Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka merupakan akibat dari mekanisme pengakhiran Reksa Dana Penyertaan Terbatas berupa strategi Penawaran Umum yang dilakukan oleh Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas; dan/atau
c. Efek yang bersifat hybrid yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. (2) Selain instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat melakukan transaksi Efek derivatif atas mata uang atau suku bunga untuk lindung nilai atas investasi.
