Pasal 9
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TARGET WAKTU
(1) Jadwal perubahan kebijakan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dibuat dalam bentuk grafik dan/atau tabel yang dilengkapi dengan narasi atau keterangan penjelasan. (2) Grafik dan/atau tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggambarkan persentase alokasi investasi yang direncanakan pada setiap jenis Efek untuk setiap bagian periode sejak Reksa Dana diterbitkan sampai dengan Target Waktu yang ditetapkan. (3) Persentase alokasi investasi yang direncanakan pada setiap jenis Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan dalam bentuk angka absolut atau berupa rentang angka dengan ketentuan bahwa selisih antara angka tertinggi dan angka terendah tidak boleh lebih besar dari 20% (dua puluh persen). (4) Bagian periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
