POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Reksa Dana Target Waktu
Pasal 8
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TARGET WAKTU
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Target Waktu wajib: a. menyusun jadwal perubahan kebijakan investasi untuk periode sejak Reksa Dana Target Waktu diterbitkan sampai dengan Target Waktu yang ditetapkan dan mencantumkannya dalam:
- kontrak investasi kolektif bagi Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif;
- kontrak pengelolaan bagi Reksa Dana berbentuk perseroan; dan
- Prospektus Reksa Dana Target Waktu; dan b. melakukan pengelolaan investasi Reksa Dana Target Waktu sesuai dengan jadwal perubahan kebijakan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
