POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Reksa Dana Target Waktu
Pasal 10
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TARGET WAKTU
Dalam hal Manajer Investasi MENETAPKAN persentase alokasi investasi yang direncanakan pada setiap jenis Efek untuk setiap bagian periode dalam bentuk angka absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Target Waktu dapat melakukan investasi pada setiap jenis Efek dimaksud dengan persentase alokasi yang lebih besar atau lebih kecil dari persentase alokasi yang telah ditetapkan dengan ketentuan bahwa selisih antara persentase alokasi yang terjadi dengan persentase alokasi yang telah ditetapkan tidak boleh lebih besar dari 10% (sepuluh persen) pada setiap saat.
