Pasal 11
BAB 3 — PROSPEKTUS REKSA DANA TARGET WAKTU
(1) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Target Waktu wajib mencantumkan keterangan tambahan dalam Prospektus Reksa Dana Target Waktu yang paling sedikit memuat hal sebagai berikut: a. keterangan mengenai sifat dan fitur Reksa Dana Target Waktu, termasuk penjelasan mengenai kebijakan investasi yang berubah sesuai dengan jadwal perubahan kebijakan investasi yang telah ditetapkan; b. keterangan bahwa Reksa Dana Target Waktu:
- tidak memberikan jaminan tercapainya imbal hasil;
- dapat mengalami kerugian; dan/atau
- dapat kehilangan imbal hasil ataupun pokok investasi walaupun investasi telah mendekati, pada, atau setelah Target Waktu; c. keterangan yang menyatakan bahwa tahun yang ditetapkan sebagai Target Waktu bagi Reksa Dana Target Waktu merupakan tahun acuan bagi investor,
yang umumnya menggambarkan perkiraan waktu bagi investor untuk pensiun, menarik investasinya, atau tidak lagi menambah investasinya; d. ilustrasi dalam bentuk grafik dan/atau tabel mengenai jadwal perubahan kebijakan investasi dan dilengkapi dengan narasi atau keterangan yang menjelaskan ilustrasi tersebut; dan e. keterangan yang menjelaskan risiko yang ditanggung oleh pemegang saham atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Target Waktu sehubungan dengan kebijakan investasi yang ditetapkan. (2) Selain keterangan tambahan dalam Prospektus Reksa Dana Target Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Target Waktu MENETAPKAN akan terus mengelola Reksa Dana Target Waktu walaupun Reksa Dana Target Waktu telah mencapai Target Waktu yang ditetapkan, Manajer Investasi wajib mencantumkan keterangan tambahan dalam Prospektus Reksa Dana Target Waktu yang menjelaskan bahwa Reksa Dana Target Waktu dapat berakhir secara otomatis pada saat mencapai Target Waktu yang ditetapkan atau terus dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kebijakan investasi akhir yang telah diungkapkan.
