POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Reksa Dana Target Waktu
Pasal 12
BAB 3 — PROSPEKTUS REKSA DANA TARGET WAKTU
Ketentuan mengenai Reksa Dana Target Waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku secara mutatis mutandis bagi penerbitan produk Reksa Dana Target Waktu yang akad, cara pengelolaan, dan portofolionya sesuai dengan prinsip syariah.
