Pasal 9
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan fungsi Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut: a. menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; b. menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; c. membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; d. menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan e. menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
