Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab paling kurang: a. terkait dengan fungsi Nominasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: www.djpp.kemenkumham.go.id
a) komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan c) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; 2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi; 3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan 4. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. b. terkait dengan fungsi Remunerasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a) struktur Remunerasi; b) kebijakan atas Remunerasi; dan c) besaran atas Remunerasi;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
