POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
