Pasal 10
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut: a. menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; b. menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan c. menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. (2) Struktur Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. gaji; b. honorarium; c. insentif; dan/atau d. tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel. (3) Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya; b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik; c. target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan d. keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel. (4) Struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
