POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 3
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan Komisaris Independen; dan b. anggota lainnya yang dapat berasal dari:
- anggota Dewan Komisaris;
- pihak yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan; atau
- pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia. (2) Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagian besar tidak dapat berasal dari pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia. (3) Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 wajib memenuhi syarat: a. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; b. memiliki pengalaman terkait Nominasi dan/atau Remunerasi; dan c. tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik tersebut. (4) Anggota Direksi Emiten atau Perusahaan Publik tidak dapat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
