POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. (4) Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk secara terpisah.
