POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 4
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (2) Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali. (3) Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. (4) Penggantian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dimaksud tidak dapat lagi melaksanakan fungsinya.
