POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
