POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada masyarakat.
