POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 23
BAB 6 — PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN
Dalam hal tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi dalam laporan tahunan dan situs web Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang meliputi: a. penjelasan mengenai tidak dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi; dan b. uraian pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dilakukan dalam tahun buku.
