Pasal 22
BAB 6 — PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan pelaksanaan fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi dalam: a. laporan tahunan; dan b. situs web Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Informasi mengenai pelaksanaan fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang memuat: a. pernyataan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik telah memiliki pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (1); dan b. uraian singkat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi dalam tahun buku. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Informasi mengenai pelaksanaan fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi yang diungkapkan dalam situs web Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang meliputi: a. pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau Pasal 20 ayat (1); dan b. uraian singkat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi dalam tahun buku.
