POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 21
BAB 6 — PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN
(1) Komite Nominasi dan Remunerasi harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan prosedur Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 kepada Dewan Komisaris. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
