POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 20
BAB 5 — PEDOMAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
(1) Dalam hal tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, pedoman pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dibuat Dewan Komisaris dengan ketentuan memuat paling kurang: a. tugas dan tanggung jawab terkait Nominasi dan Remunerasi; b. tata cara dan prosedur kerja; c. penyelenggaraan rapat; dan d. sistem pelaporan kegiatan. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam pedoman Dewan Komisaris.
