POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 19
BAB 5 — PEDOMAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
(1) Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyusun pedoman yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. (2) Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. tugas dan tanggung jawab; b. komposisi dan struktur keanggotaan; c. tata cara dan prosedur kerja; d. penyelenggaraan rapat; e. sistem pelaporan kegiatan; f. tata cara penggantian anggota; dan g. masa jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
