POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 24
BAB 7 — LARANGAN
(1) Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik selain penghasilan yang sah. (2) Anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua atau anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak diberikan penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris.
