POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN RAPAT
(1) Hasil rapat Komite Nominasi dan Remunerasi wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Risalah rapat Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris.
